PANDUAN EVALUASI KBM DI MASA PANDEMI COVID-19
SMAIT CAHAYA BANGSA
TAHUN AJARAN 2020/2021
Nomor | 002/PPDB/S/VI/2020 | Nomor revisi | 000 |
Dikeluarkan oleh | Deputi Kurikulum | Tanggal efektif | 17 Juni 2020 |
Diakses oleh | Stakeholder Sekolah | Masa berlaku | Sampai ada revisi |
Disimpan oleh | Deputi Kurikulum | Disahkan oleh | Kepala Sekolah
Paraf : |
Status Zona : Desa Lenek Daya Klaster Zona Hijau
No | Indiktor Kesiapan | Sub Indikator Kesipan |
1 | Protokol Kesehatan sekolah | Kesediaan sarana sanitasi dan kebersihan
· Toilet bersih · Sarana cuci tangan dengan air mengalir menggunakan sabun / cairan pembersih tangan (hand sanitizer) · Desinfektan |
Mampu mengakses fasilitas layanan kesehatan (puskesmas, klinik, rumah sakit, dan lainnya). | ||
Kesiapan menerapkan area wajib masker kain atau masker tembus pandang bagi yang memiliki peserta didik disabilitas rungu. | ||
Memiliki thermogun (pengukur suhu tubuh tembak). | ||
Pemetaan warga satuan pendidikan yang tidak boleh melakukan kegiatan di satuan pendidikan:
· memiliki kondisi medis penyerta (comorbidity) yang tidak terkontrol · tidak memiliki akses transportasi yang memungkinkan penerapan jaga jarak · memiliki riwayat perjalanan dari zona kuning, oranye, dan merah atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif COVID-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri selama 14 hari. |
||
2 | Protokol kesehatan siswa | · Menggunakan masker kain non medis 3 lapis atau 2 lapis yang di dalamnya diisi tisu denganbaik serta diganti setelah digunakan selama 4 jam/lembab.
· Cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer · Menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik. · Sehat dan jika mengidap comorbid, dalam kondisi terkontrol · Tidak memiliki gejala COVID-19 termasuk pada orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan. |
3 | Perizinan | Pemda atau Kanwil/Kantor Kemenag memberi izin? |
Membuat kesepakatan bersama komite satuan pendidikan terkait kesiapan melakukan pembelajaran tatap muka di satuan
pendidikan. Proses pembuatan kesepakatan tetap perlu menerapkan protokol kesehatan. |
||
Orang tua setuju untuk
Pembelajaran tatap muka? |
||
4 | Kapasitas | Asrama (≤ 100 peserta didik) |
Kelas : maks.18 peserta didik/kelas (standar 28-36 peserta didik/kelas) | ||
5 | Jadwal
Pembelajaran |
Jumlah hari dan jam belajar dengan system pergiliran rombongan belajar (shift) ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan situasi dan kebutuhan |
Landasan dan Pijakan
- Al Quran dan Hadist
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2019 tentang Satuan Pendidikan Aman Bencana.
- Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/ 104/2020 tentang Penetapan Infeksi Novel Coronavirus (Infeksi 2019-nCoV) sebagai Jenis Penyakit Yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangannya;
- SE Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, nomor 4 tahun 2020, tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Coronovirus Disease (Covid-19)
- SE Sesjen. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, nomor 15 tahun 2020, tetang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Penyebaran Coronovirus Disease (Covid-19)
- SE Menteri Agama, 27 Mei 2020, tentang Kebijakan Kegiatan Pesantren dan Revitalisasi Rumah Ibadah Dalam Menghadapi New Normal.
- Maklumat Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia, nomor Kep-1183 tahun 2020, tentang Rencana Pemberlakukan Kehidupan Normal (Nem Normal Life) Di Tengah Pandemi Covid-19
- Siaran Pers Bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri Tahun 2020 Tentang Panduan Penyelenggaraan Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru dimasa Pandemi Covid-19 secara daring 15 Juni 2020 pukul 16.30 WIB.
- Surat keputusan Ketua Umum JSIT Indonesia nomor 63 tahun 2020 tentang pembentukan satgas tanggap covid-19
- Homepage: www.jsit-indonesia.comI E-mail: jsit.indonesia@gmail.com